Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rencana Pergeseran Pejabat Eselon Kapuas Hanya Berdasarkan Hasil Evaluasi 

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Agustus 2018 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rencana mutasi pejabat eselon di Kabupaten Kapuas sebelum pelantikan Bupati Kapuas terpilih Ben Brahim S Bahat, sebelumnya disebutkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kapuas Sinday adalah sebagai tindak lanjut temuan Inspektorat Provinsi Kalteng. Namun seorang sumber dari inspektorat Provinsi Kalteng menyebutkan justru hal itu bukanlah hasil temuan, melainkan hasil evaluasi. 

“Itu pun belum bisa dijadikan dasar, karena baru berupa pokok-pokok hasil pemeriksaan (P2HP) yang masih bersifat sementara. Kita di Kapuas tidak memeriksa, namun hanya melakukan evaluasi,” kata sumber itu, Rabu (29/8/2018).

Menurnut dia, hanya evaluasi karena telah berakhirnya lima tahun pemerintahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Dalam evaluasi diketahui ada beberapa pegawai yang menduduki jabatan yang sama cukup lama.

“Namun hal ini tergantung kepala daerah yang saat itu untuk melantiknya atau tidak. Inikan sifatnya hanya evaluasi akhir masa jabatan saja," jelasnya, Rabu (29/8/2018).

Dia juga menambahkan, hasil evaluasi tersebut rekomendasinya ditujukan untuk pejabat Bupati Kapuas terpilih nanti untuk mengaturnya. 

"Evaluasi tidak ada tindak lanjutnya. Kemudian apakah nanti bupati terpilih melakukan mutasi atau tidak, ya kita tidak berbicara sejauh itu. Itu akan menjadi hak Bupati terpilih nantinya," tutupnya.

Terpisah, Sinday saat dikonfirmasi mengatakan jika di dalam rekomendasi itu, tidak ada paparan menunggu bupati terpilih. Dia menyebutkan, hasil temuan tahun 2013-2018 tidak bisa dibawa ke periode 2018-2023.

"Inspektorat kalau mereka berkomentar begitu, tidak usah lagi mereka memeriksa seluruh daerah, itu mereka bikin resah daerah kalau begitu. Itukan dipesan supaya ditindaklanjuti, itu tidak apakan Pj bupati yang menindaklanjuti kan lebih bagus," ujar Sinday, Rabu (29/8/2018).

Dia menambahkan jika pihaknya yaitu tim penilai kinerja ASN terdiri dari Sekda, Asisten 3, Kepala Kesbangpol, Kepala Inspektorat Kapuas dan dirinya harus manut dengan ketentuan temuan.

"Kalau kita membiarkan, tidak usah saja buat aturan. Kami akan konfirmasi ke Inspektorat Provinsi Kalteng," pungkasnya. (DODI RISKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru