Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Segera Tahan Bakal Caleg PKB

  • Oleh Naco
  • 29 Agustus 2018 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bakal calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Saini Arif bakal ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

Saini bakal ditahan setelah beberapa hari lalu penyidik Kejari Kotim menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif saat dia menjabat sebagai kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Saini pada Rabu (29/8/2018) pagi, sudah hadir penuhi panggilan jaksa. Ia kali ini dipanggil dengan status sebagai tersangka dalam penerbiatan 100 lembar SPT pada 2017 lalu.

"Rencananya hari ini kita akan tahan tersangka kalau semuanya rampung. Langsung ditahan. Saat ini dia masih diperiksa," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Hendriansyah mewakili Kajari Wahyudi.

Saini hadir setelah jaksa mengirim surat panggilan pertama kepadanya saat jadi tersangka. Dia datang didampingi seorang rekannya. Setelah datang tidak berapa lama ia masuk ke ruang penyidik.

Bakal ditahannya Saini hari ini semakin dikuatkan dengan adanya dokter yang biasa memeriksa kesehatan para tersangka tahanan kejaksaan. Dokter itu sudah hadir di Kejari Kotim.

"Diminta hadir ke sini. Biasa seperti biasa," ucap dokter tersebut

Saini merupakan bakal calon legislatif dari PKB. Ia mundur dari jabatan kepala Desa Bagendang Tengah setelah memilih terjun ke dunia politik. Ia ikut bersaing di dapil III. (NACO/B-3)

Berita Terbaru