Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNN Kalteng Musnahkan Sabu Seberat 600 Gram

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 Agustus 2018 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah memusnahkan 600 gram sabu hasil penindakan pada Juli tahun ini, Rabu (29/8/2018). 

Sabu tersebut milik tujuh tersangka yang telah diringkus. Namun hanya enam tersangka yang dapat dihadirkan karena satu sisanya masih menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. 

Enam tersangka tersebut di antaranya, Maimunah, Kipliansyah, Agus Prasetyo, M Rifai alias Amat, M Yasin dan Wisnu. Sedangkan yang masih menjalani masa pidana adalah Zaenal. 

Kemudian, dari ke tujuh tersangka tersebut empat di antaranya masuk jaringan internasional. Untuk tiganya yakni M Yasin, Wisnu dan Zaenal merupakan jaringan pengedar antarprovinsi. 

"Yang kita musnahkan sekitar 600 gram dengan total tersangka tujuh orang," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kalteng, Baja Sukma. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru