Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Kasus Karhutla Presiden Joko Widodo Kembali Berlanjut

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 29 Agustus 2018 - 15:42 WIB

BORBEONEWS, Palangka Raya - Gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyeret orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo kembali berlanjut.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dimas Hartono mengharapkan apapun keputusan pengadilan tinggi yang menang adalah masyarakat Indonesia.

"Saat ini prosesnya sedang dalam kasasi dan kami berharap putusan ini ke depan bisa sesuai yang kita harapkan, dimana kemenangan di warga negara itu sendiri," ujarnya, Rabu (29/8/2018).

Dia berharap pihak pemerintah atau pihak terduga untuk segera mencabut kasasinya, namun apabila tidak, Dimas mengaku akan tetap menjalankan proses sesuai hukum.

"Kita berharap pemerintah ataupun pihak terduga untuk mencabut kasasinya, namun jika tidak kita akan menjalaskan proses ini dan berharap Mahkamah Agung memutuskan dengan seadil-adilnya," lanjutnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi PT Palangka Raya memvonis Presiden Joko Widodo dkk dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum atas karhutla. 

Dalam kasus ini penggugat berasal dari kelompok masyarakat Kalteng yang terdiri dari berbagai kalangan, mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty

Mereka menggugat: Presiden Republik Indonesia (tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (tergugat II), Menteri Pertanian Republik Indonesia (tergugat III), Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (tergugat IV), Menteri Kesehatan Republik Indonesia (tergugat V), Gubernur Kalimantan Tengah (tegugat VI) dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (tergugat VII). (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru