Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Cempaga Ditangkap Anggota Polsek Parenggean

  • 29 Agustus 2018 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sul, warga Jalan Tjilik Riwut Km40, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi karena kasus pencurian.

Dia terbukti melakukan tindak pidana pencurian di kediaman Subagya di Perumahan Devisi Pembibitan, Nomor 10, PT HSL, Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu.

"Tersangka terbukti menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Parenggean AKP Donny Abyuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (29/8/2018).

Saat ditangkap, pria berumur 31 tahun itu tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya, aparat menemukan satu unit ponsel dan satu jam tangan yang diakui hasil curian di kediaman Subagya (45). 

Tersangka dan barang bukti tengah berada di mako Polsek Parenggean untuk berproses hukum. Karyawan PT HSL itu diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang rumah korban yang terbuat dari kayu.

"Ini merupakan pencurian dengan pemberatan. Karena tersangka melakukan pencurian dengan merusak pintu rumah korban. Tersangka kami ancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukiman malsimal 7 tahun penjara," terangnya.

Saat melakukan pencurian, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Korban sedang mengikuti apel pagi di perusahan perkebunan kelapa sawit itu.

Tersangka kini telah dipecat dari pekerjaannya akibat terjerat kasus yang masih berproses ini. Selain itu perbuatan tersangka ini juga mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. 

"Korban baru beli ponsel dan saat bekerja ditinggalnya di rumah. Tapi malah dicuri tetangganya sendiri. Kerugiannya ini ditaksir sekitar Rp2,6 juta," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru