Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Walhi Kalteng: Tuntutan Menyeret Presiden Joko Widodo Tidak Ada Unsur Pribadi

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 29 Agustus 2018 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dimas Hartono menyebut tidak ada unsur kepentingan pribadi terkait masalah gugatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyeret Predisen Joko Widodo.

"Kami mengharapkan Mahkamah Agung bisa memutuskan dengan seadil-adilnya demi keadilan bangsa ini, karena apa yang kami tuntut ini tidak ada unsur pribadi maupun personal lainnya," ucapnya, Rabu (29/8/2018).

Dia berharap pihak pemerintah atau pihak terduga, untuk segera mencabut kasasinya, namun apabila tidak, Dimas mengaku akan tetap menjalankan proses sesuai hukum.

Dimas menjalaskan alasan utama pihaknya melakukan gugatan karena kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah lama terjadi sejak 1997 dan 2015 kebakaran melahap hutan gambut seluas 367.602 ha.

Hal tersebut memberikan kerugian luar biasa untuk masyarakat serta berimbas pada roda perokonomian rakyat, mengakibatkan asap tebal dan penyakit Ispa.

Dengan adanya gugatan tersebut, dia berharap kebakaran hutan dan lahan tidak terulang kembali dan pemerintah dapat lebih sigap menghadapi bencana ekologi. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru