Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakal Caleg PKB yang Terjerat Korupsi Resmi Ditahan Setelah 3 Jam Pemeriksaan

  • Oleh Naco
  • 29 Agustus 2018 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bakal calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Saini Arif akhirnya resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (29/8/2018).

Tersangka ditahan setelah sekitar 3 jam diperiksa secara intensif oleh penyidik. Di mana saat itu ia didampingi oleh penasihat hukumnya Burhansyah. 

Saini mulai diambil keterangannya dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari pukul 12.00 wib. Sekitar pukul 15.00 wib usai dicek kesehatannya ia keluar menggunakan rompi orange tahanan Kejari Kotim.

Ketua Tim Penyidik Lutvi Tri Cahyanto bersama Kasi Datun Datman Kataren dan Kasi Pidana Khusus Hendriansyah menyebutkan ditahannya Saini berdasarkan alat bukti yang mereka miliki.

"Alat buktinya ada berupa dokumen, keterangan saksi dan petunjuk yang berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya," kata Lutvi, usai penahanan tersangka, Rabu itu.

Dijelaskanya, ada pemalsuan dokumen surat pernyataan tanah (SPT) yang dilakukan pria itu saat menjabat sebagai Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu.

Agar SPT itu ia menggunakan identitas orang lain, sehingga terjadilah pemalsuan itu. Saat pertama hadir penuhi panggilan jaksa sebagai tersangka penyidik langsung menahannya. Ia dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru