Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Perampokan Sarang Walet di Jabiren Raya Menuju Meja Hijau 

  • Oleh James Donny
  • 29 Agustus 2018 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Tersangka perampokan sarang walet di Kecamatan Jabiren Raya sudah dilimpahkan penyidik Polres Pulang Pisau ke Kejaksaan Negeri setempat. Hal itu merupakan proses sebelum kawanan tersangka menuju meja hijau pengadilan.

Perampokan sarang burung walet itu terjadi tepatnya di Desa Saka Kajang dan Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya pada Mei dan Juni 2018 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.

Dalam perkara tersebut ada tujuh tersangka yang merupakan komplotan perampokan sarang walet.

"Mereka ini tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Pulang Pisau, tetapi merupakan jaringan antar provinsi. Ada juga beraksi di Kabupaten Grogol, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Triono. 

Adapun tersangka itu yakni Sah, An, Ta, Yah, As, Har dan Sof, yang kini penahanannya dititipkan di Rutan Klas II Kuala Kapuas. (JAMES DONNY) 

Berita Terbaru