Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Utara Tetapkan Dua Tersangka dalam Operasi Wanalaga

  • Oleh Ramadani
  • 29 Agustus 2018 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara tetapkan dua tersangka dalam kasus sitaan tujuh kubik kayu ulin berbagai ukuran yang diduga ilegal dalam Operasi Wanalaga di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur.

Kedua tersangka tersebut yakni sopir dari dua buah truk yang kedapatan membawa kayu ulin tanpa dokumen sah yang berinisial AS dan SP. Keduanya didapati saat membawa kayu ke arah Desa Banangin, tepatnya di jalan blok PT Bharinto Ekatama.

“Terhadap kedua tersangka, diancam dengan undang undang pasal 83 ayat 1 Jo pasal 12 huruf E undang-undang no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan hutan,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Rabu (29/8/2018).

Saat ini, lanjut kata Samsul, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pemilik kayu yang diduga merupakan warga Desa Benangin. “Kegiatan ini akan terus berlanjut, sebab dari informasi yang pihaknya terima, banyak kayu di wilayah ini yang dibawa ke wilayah Kaltim dengan menggunakan jalan perusahaan tersebut,” katanya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru