Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Utara Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

  • Oleh Ramadani
  • 29 Agustus 2018 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara berhasil mengamankan kurang lebih tujuh kubik kayu jenis ulin yang diduga ilegal di Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur.

Tujuh kubik kayu jenis ulin tersebut dibawa oleh dua buah truk dengan nomor polisi DA 1570 BE dan DA 9269 TI. Kedua truk bermuatan kayu jenis ulin dengan berbagai ukuran ini diamankan karena saat anggota melakukan pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri mengatakan, kedua truk bermutan kayu jenis ulin ini ditangkap dalam operasi Wanalaga saat melintas di jalan blok perusahaan PT Bharinto Ekatama,  Desa Benagin I.

Operasi wanalaga ini berlangsung sejak 13 Agustus sampai dengan 25 hari ke depan. “Kedua sopir truk yang membawa kayu ini, yakni berinisial AS dan SP sudah kita amankan. Berdasarkan pengakuan mereka kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Desa Benangin,” kata Samsul Bahri, Rabu (29/8/2018).

Selanjutnya, kedua orang sopir tersebut beserta truk dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara untuk dimintai keterangan serta penyelidikan lebih lanjut. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru