Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kotim Tangkap Waria Jual Miras di Lingkungan Sekolah

  • 30 Agustus 2018 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang waria pengedar dan penjual minuman keras (miras) di lingkungan SMP1 PGRI Sampit, Kamis (30/8/2018).

Kepala Satpol PP Kotim, Rody Kamislam mengatakan pelaku bernama M.Thamrin alias Odah berawal dari laporan guru SMP PGRI 1 Sampit.

Pihak pengajar resah akan aktivitas pelaku, sebab beberapa anak didik disekolah tersebut sempat kedapatan dalam kondisi mabuk.

"Karena adanya laporan itu, kami pun melakukan penyelidikian disekitaran sekolah dan akhirnya ditemukan informasi jika ada seseorang yang menjual miras disebuah barak di Jalan H Anang Santawi, Gang Sedap Malam, Kecamatan MB Ketapang," katanya.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan. Petugas pun melakukan penggeledahan dan ditemukan belasan botol miras lokas jenis arak putih alias lonang. Kemudian pelaku dibawa ke Markas Satpol PP Kotim untuk diproses lebih lanjut.

"Barang buktinya ada 16 botol plastik ukuran 600 ml berisi lonang, 10 sachet hemaviton jreng yang digunakan untuk campuran miras dan uang tunai senilai Rp 1.039.000 yang diakui merupakan hasil penjualan. Selanjutnya kasus Tipiring ini akan ditindak lanjuti dan di proses hukum," sebutnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru