Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Way Kanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Cerita Pelarian Tersangka Penggelapan Truk Selama Buronan

  • 31 Agustus 2018 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ru (28), warga Desa Birayang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan tersangka kasus penggelapan terancam hukuman lima tahun penjara.

Tersangka yang kini diperiksa penyidik Polsek Baamang itu, dikenakan Pasal 374 KUHP yang berbunyi 'penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja'.

"Tersangka kami tahan, kami kenakan pasal 374 dengan ancaman penjara 5 tahun," kata Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (31/8/2018).

Tersangka ini terbilang cukup licin dalam melakukan pelarian. Dia sempat melarikan diri ke Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Aparat sempat mengejar, namun terendus tersangka yang kembali melarikan diri.

Setelah diselidiki lagi, akhirnya posisi pelaku diketahui sedang berada di kampung halamannya. Aparat kembali bergerak. Keberuntungan kali ini berpihak pada anggota kepolisian. Tersangka berhasil diciduk saat berada di kediamannya.

"Awalnya tersangka tindak pidana penggelapan ini lari ke Pelaihari. Setelah itu ke salah satu desa di Barabai," jelas Kapolsek.

Polsek Baamang masih terus mendalami kasus dan menyelidiki keberadaan barang hasil penggelapannya itu. (AXHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru