Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Katingan akan Dapatkan Hak ini

  • Oleh Abdul Gofur
  • 31 Agustus 2018 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati dan Wakil Bupati Katingan terpilih hasil pilkada 27 Juni 2018 setelah dilantik nantinya bakal menempati rumah jabatan.

Terkait itu, Kabag Humas dan Pemberitaan Setda Katingan, Lusen mengatakan, pelantikan bupati dan wakil bupati Katingan terpilih, dijadwalkan pada 20 September mendatang.

Pelantikan bupati dan wakil bupati ini akan dilakukan di Palangka Raya, bersamaan dengan calon terpilh lainnya.

"Setelah dilantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan akan menempati rumah jabatan yang sudah disiapkan," kata Lusen, Jumat (31/8/2018).

Adpaun rumah jabatan bupati dan wakil bupati, itu sudah siap. Keduanya berada di Jalan Ahmad Yani Kasongan, Komplek Perkantoran Pemda Katingan.

"Rumah jabatan bupati dan wakil bupati itu berdekatan. Jaraknya sekitar 200 meter," imbuh Lusen.(ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru