Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekan Depan, Warga dan Ketua RT akan Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Dana Desa

  • Oleh Naco
  • 31 Agustus 2018 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - JPU Kejari Kotim, Kotawaringin Timur akan menghadirkan saksi dalam sidang kasus penggunaan keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim, pekan depan.

Adapun dalam kasus ini, terdakwa yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa, dan Ramses Gustika selaku bendahara Desa Tanjung Jorong.

"Agenda sidang berikutnya masih mendengarkan keterangan saksi. Sejumlah warga dan ketua RT desa setempat akan dihadirkan," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat (31/8/2018).

"Kami berharap saksi yang kami panggil bisa hadir memenuhi panggilan kami," imbuhnya.

Lilik menjelaskan, persidangan kasus korupsi tersebut saat ini masih dalam ranah pembuktian. Hakim mendengarkan keterangan saksi yang sudah menguraikannya dalam BAP penyidik Kejari Kotim

Dalam kasus ini, kedua terdakwa meringkuk di jeruji besi setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 874,8 juta. Pasalnya, dana desa tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua terdakwa dibidik dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (NACO)

Berita Terbaru