Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Akan Diupah Rp8 Juta Kalau Berhasil Baya Kayu Ilegal Sampai Banjarmasin 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 September 2018 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengakuan sopir yang merupakan salah satu tersangka berinisial RF, mereka dijanjikan akan diupah oleh pemilik kayu ilegal Rp8 juta, jika berhasil membawa kayu benuas tersebut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Kami dijanjikan diupah Rp8 juta dalam tiap truk. Ini yang membuat kami mau membawanya," ujar RF, kepada Borneonews.co.id, di Mapolres Kotim, Minggu (1/9/2018) dini hari tadi. 

Namun angan-angan dapat uang Rp8 itu sirna, setelah aparat Polsek Antang Kalang mengamankan mereka beserta 4 truk bermuatan benuas ilegal di di pertigaan Desa Sangai-Antang Kalang.

Keempat pelaku berinisial RF, WJ, MS, dan SP. Mereka merupakan warga Banjarmasin. Sedangkan kayu benuas yang dibawa itu 32 kubik, dan jumlahnya mencapai 205 potong. 

"Kami baru menerima ongkos makan dan bensin saja, Rp2 juta, sedangkan sisanya akan dibayar setelah kami sampai di Banjarmasin," kata RF. 

Para sopir yang dijadikan tersangka tersebut mengaku tidak kenal dengan pemilik kayu. Mereka membawa kayu itu setelah ditawarkan oleh teman sesama sopir. 

"Kami berangkat dari Banjarmasin membawa semen, setelah mau pulang lagi ke Banjarmasin, kami bertemu teman sesama sopir, dan di situlah kami ditawarkan membawa kayu benuas tersebut," terang RF. 

Kondisi ini membuat RF menyesal. Karena niat mereka mendapatkan untung besar malah berujung menghuni di balik jeruji besi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru