Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Premi BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Kontrak Lamandau akan Ditanggung APBD

  • Oleh Heriyadi
  • 03 September 2018 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemkab Lamandau akan ditanggung APBD. 

Pasalnya, pada 2019 mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akan menyediakan anggaran dari APBD untuk mengcover premi BPJS ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemkab Lamandau. 

"Khusus untuk BPJS ketenagakerjaan tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemkab Lamandau, selama ini memang belum mampu dicover oleh pemerintah karena keterbatasan anggaran. Namun karena sekarang sudah ada payung hukumnya, maka pihaknya bisa menyediakan anggarannya melalui APBD," kata Sekretaris daerah (Sekda) Lamandau Arifin LP Umbing, baru-baru ini. 

Meski tidak menyebut jumlah total tenaga kontrak, pihaknya memastikan bahwa iuran atau premi untuk BPJS ketenagakerjaan seluruh tenaga kontrak di lingkup Pemkab Lamandau akan dianggarkan dalam APBD tahun 2019 mendatang sekitar Rp230 juta. 

Selama ini, jika terjadi kecelakaan kerja, para tenaga kontrak belum bisa mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan. Paling hanya sebatas sumbangan dari rekan-rekan kerjanya. 

"Namun dengan ditanggungnya premi oleh Pemkab, nantinya mereka bisa mendapatkan haknya dari santunan BPJS ketenagakerjaan sesuai  perundangan," ungkap Arifin. 

Dia berharap, agar para ASN THL di lingkungan Pemkab Lamandau paham akan haknya, terutama hak sebagai pesertaBPJS ketenagakerjaan. Jadi, ketika terjadi sesuatu, seperti halnya kecelakaan kerja, mereka sudah mengetahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim BPJS ketenagakerjaan. (HERIYADI/PP/B-2)
 

Berita Terbaru