Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Musnahkan 257 Gram Sabu

  • 03 September 2018 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memusnahkan 257,04 gram sabu yang menjadi barang bukti hasil pengungkapan kasus sabu selama satu bulan, Senin (3/9/2018).

Barang bukti tersebut didapatkan dari enam tangkapan dengan tersangka sebanyak delapan orang. "Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sabu sebanyak 257,04 gram yang diamankan dari delapan tersangka," ucap Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Wakapolres melanjutkan, pada 1 Juli 2018, Satreskoba Polres Kotim menangkap dua orang tersangka di tempat yang berbeda, yakni Iskandar Zulkarnaen alias Anang dan Rahmadi alias Dadi. 

Kemudian 8 Juli 2018, ada tiga tersangka yang dibekuk, yakni Yad alias Ang, Rus alias Pan dan Yul alias Yan. Mereka ini ditangkap di satu lokasi dan dijadikan satu laporan polisi.

"Sembilan hari setelahnya, tepatnya 17 Juli 2018, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka lagi bernama Safrullah alias Fulah. Tanggal 7 Agustus, kembali menangkap tersangka bernama IW alias Wah. Terakhir 30 Agustus, RE ditangkap dan dijadikan tersangka," sebutnya.

Sabu yang dimusnahkan kali ini senilai Rp385,56 juta. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Kotim Supian Hadi, Sekda Kotim Halikinnor, Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan dan perwakilan Kejari Kotim.

Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia. Setelah itu baru dibuang ke dalam selokan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru