Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gumas Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak

  • 03 September 2018 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Perwmpuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Mas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Senin (3/8/2018).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Yansiterson dan dihadiri berbagai pihak terkait lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Mas Rumbun menyampaikan, tujuan dilaksanakan sosialisasi Perda tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Pertama, terbangunnya komitmen, partisipasi dan peran para pemangku kepentingan maupun masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan bidang tumbuh kembang anak. "Khususnya dalam pencegahan perkawinan pada usia anak," kata Rumbun.

Kedua, meningkatkan koordinasi, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan lembaga pengasuhan atau instansi terkait yang menangani anak-anak, dalam menyusun kebijakan dan terwujudnya salah satu indikator Kabupaten Layak Anak.

Pada kesempatan itu, Sekda Gunung Mas Yansiterson mengingatkan kepada semua peserta sosialisasi supaya mengikuti kegiatan dengan baik agar apa yang disosialisasikan dapat dipahami, untuk mencegah perkawinan usia anak di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru