Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perangkat Daerah Wajib Sampaikan Laporan Penggunaan Anggaran Tepat Waktu

  • Oleh Ramadani
  • 03 September 2018 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Bupati Barito Utara Nadalsyah menginstruksikan semua perangkat daerah yang mempunyai kewajiban menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan penggunaan anggaran tepat waktu.

Mengingat laporan yang disampaikan menjadi syarat penyaluran dana tahap berikutnya, terutama kegiatan DAK fisik.

Dikatakan Bupati Nadalsyah, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama terkait dengan pelaksanaan APBD. Yang mana, sehubungan dengan akan berakhirnya triwulan  III dan akan memasuki triwulan IV tahun anggaran 2018, maka semua SKPD pelaksana kegiatan DAK agar segera mempersiapkan laporan realisasi penyerapan anggaran. 

Laporan tersebut harus menunjukkan paling sedikit 90% dari anggaran yang diterima. “Sedangkan capaian output kegiatan DAK fisik per bidang sampai dengan triwulan III, menujukkan paling sedikit 65%,” ungkap Nadalsyah saat memimpin Apal Gabungan Pemerintah Barito Utara di halaman kantor Setda, Senin (3/9/2018).

Selanjutnya, mempersiapkan laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100% kegiatan DAK fisik per bidang.

Selain itu, penarikan dana agar disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan. Sehingga diharapkan penyerapan anggaran akan lebih proporsional sepanjang tahun anggaran.

“Dengan demikian, penumpukan pelaksanaan kegiatan maupun pembayaran pada akhir tahun anggaran dapat dihindari dan pelaksanaan pembangunan dapat terkendali. Sehingga berjalan lebih efektif dan efesien serta dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan mencapai target sesuai yang ditetapkan,” tegasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru