Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Pencegahan Perkawinan Usia Anak Harus Dijalankan Dengan Baik

  • 04 September 2018 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang, mengingatkan supaya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawina Usia Anak, dapat dijalankan dengan baik.

"Lahirnya perda itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Sebab perkawinan pada usia anak akan menimbulkan dampak yang kurang baik," kata Punding, Selasa (4/9/2018).

Menurut politisi Partai Golkar itu, angka perkawinan pada usia anak di Kabupaten Gumas masih tinggi. Hal itu harus menjadi tanggung jawab bersama. Salah satunya dengan melaksanakan perda yang telah ditetapkan.

"Kita harapkan anak-anak di Kabupaten Gumas bisa menjadi generasi yang andal dan berkualitas," tuturnya.

Ada berbagai dampak negatif dari perkawinan usia anak. Pertama, dari sisi kesehatan. Merujuk pada penelitian yang dilakukan Unicef, perempuan yang melahirkan pada usia 10-14 tahun beresiko lima kali lipat meninggal dunia, baik saat hamil maupun persalinan, bila dibandingkan dengan kelompok usia 20-24. Sedangkan usia 15-19 tahun beresiko dua kali lipat meninggal dunia.

Kedua, dari sisi psikologis. Perkawinan pada usia anak dapat mengganggu kesehatan jiwa saat dihadapkan pada urusan rumah tangga. Sebab, anak belum siap memikul tanggung jawab untuk mengurus pekerjaan domestik yang selayaknya dikerjakan orang tua. 

Ketiga, dari sisi sosial. Perkawinan pada usia anak akan menghilangkan masa-masa anak untuk mengembangkan kehidupan sosialnya, kehilangan waktu bermain, dan kehilangan momentum untuk menikmati masa kanak-kanak.

Keempat, dari sisi tumbuh kembang. Anak perempuan di bawah usia 18 tahun masih belum memiliki kesiapan mental untuk menjadi ibu. Sehingga berdampak pada resiko kematian ibu dan bayi ketika melahirkan. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru