Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam Sehari Tim Cobra Tangkap 8 Budak Narkoba

  • 04 September 2018 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam sehari, polisi di Kotawaringin Timur (Kotim) yang tergabung dalam Tim Cobra menangkap 8 budak narkoba di daerah tersebut.

Itu sebagaimana press rilis yang disampaikan Polres Kotim terkait pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis Zenith dan Sabu, Selasa (4/8/2018).

Ke delapan orang tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Di jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, aparat berhasil menangkap 3 orang tersangka kasus zenith dan sabu, Senin (3/8/2018) sekitar pukul 15.30 wib.

Pada malam hari, sekitar pukul 19.00 wib, aparat berhasil membekuk lima orang tersangka yang sedang asik pesta sabu dikamar hotel Pigmy Raya, Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Ke delapan orang tersangka tertangkap pada hari yang sama. Tiga orang pada sore hari dan lima orang pada malam hari. Diantara para tersangka ada 2 orang perempuan," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton dan Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto.

Total keseluruhan barang bukti ada 10 ribu zenith dan 12 paket sabu seberat 9,04 gram. Adapun nama-nama tersangka, yakni Wahyu Ramadhani alias Wahyu, Supiandi alias Ian, Nasrullah alias Anas, Sandi Fitriansyah alias Sandi, Ria Elita alias Ria, Cici, Crist Haylano R.A alias Lano dan Haspijul Pian alias Haspi.

"Mereka ini dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," tutur Kapolres. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru