Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencuri Sarang Walet Ini Dituntut Lebih Berat Dibanding Temannya

  • Oleh Naco
  • 04 September 2018 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AJ terdakwa kasus pencurian sarang walet yang berhasil menghabisi hasil kejahatannya itu dituntut lebih berat dari temannya MN alias Mat.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo, Selasa (4/9/2018).

Sementara itu Mat terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara setelah ia dituntut oleh JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati. Sementara uang hasil kejahatannya yang sempat ia terima dikembalikan kepada saksi korban sebesar Rp4 juta.

Dalam kasus ini keduanya masing-masing dijerat dengan Pas 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU. Atas tuntutan itu keduanya menyatakan akan ajukan pembelaan pekan mendatang.

Keduanya terlibat mencuri sarang walet bersama Her alias An (berkas terpisah) di bangunan walet milik Oei Hary Sudjono Pranata alias Pak Hong di Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Dalam kasus itu juga terungkap hasil penjualan sarang walet sebesar Rp60 juta itu dibagi, Mat dapat bagian Rp4 juta, AJ Rp30 juta, dan An dapat bagian Rp26 juta atas penjualan sarang walet seberat 6 Kg.

Sementara korban mengaku alami kerugian sekitar Rp400 juta atas kasus itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru