Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPD Usulkan Pemberhentian Dua Kepala Desa di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 04 September 2018 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Bupati Barito Utara Nadalsyah berpesan agar kepala desa di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan menjaga sinergitas dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Saat ini BPD sudah melakukan pengusulan dua kepala desa yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Ini merupakan hasil pengawasan dan usulan oleh BPD. Sekarang sedang dalam proses pemberhentian “ kata Bupati Nadalsyah saat menyampaikan arahan dan sambutan seusai melantik Pj Kepala Desa Ipu serta PAW anggota BPD Kandui dan Liang Naga di Desa Ipu, Selasa (4/9/2018).

Dikatakan Nadalsyah, dua kepala desa yang diusulkan lengser tentunya ada latar belakang pengelolaan pemerintahan desa yang kurang baik.

Sesuai dengan peraturan yang ada, kata Nadalsyah, perangkat desa yang sudah berusia melebih dari 60 tahun wajib diberhentikan oleh kepala desa. 

Hal itu tidak bisa ditawar karena sudah menjadi peraturan dari kementerian. Bila tidak dilaksanakan akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Hukumaannya nanti wajib mengembalikan uang tunjangan dan siltab yang sudah diterima.

“Saya juga mengharapkan semua kepala desa, perangkat desa, dan BPD saat ini tidak ada lagi yang menjadi pengurus partai politik. Baik itu di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten. Bila ketahuan tentunya akan diberhentikan karena sudah melanggar ketentuan syarat sebagai aparatur desa,” tegas Bupati yang biasa disapa H Koyem ini. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru