Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unsur Pemerintahan Jadi Caleg Harus Mengundurkan Diri

  • Oleh Ramadani
  • 05 September 2018 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh Pemerintah Kabupaten Barito Utara membuat surat edaran dan menyebarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif.

Salah satu bunyinya, unsur pemerintahan yang maju pencalonan harus melepaskan jabatannya.

Seperti aparatur desa, pengurus BUMDes, pendamping desa seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD, BPD, tenaga kerja kontrak, honorer, atau pegawai lain yang mendapatkan gaji atau honor rutin dari negara, dan siapa saja yang mendapatkan penghasilan dari dana APBN, APBD, APBDes.

“Biarpun menerima insentif tetap dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara per triwulan, tetap kena aturan KPU,” kata Bupati Barito Utara, Nadalsyah, Selasa (4/9/2018).

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan agar aparatur pemerintahan dari tingkat kecamatan hingga desa untuk meningkatkan kompetensi.

"Untuk memenuhi visi misi saya mohon dalam merencanakan pembangunan di desa ada pelatihan-pelatihan. Terutama yang SDMnya masih lemah,” tegas Nadalsyah. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru