Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Tolak Disebut Lalai Dalam Insiden Crane Maut

  • Oleh Naco
  • 04 September 2018 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Asan (38), operator crane maut yang menewaskan Rahman, buruh bongkar muat di Dermaga Pelabuhan H Syeh, Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (4/9/2018). 

Sejumlah saksi dihadirkan terutama dari manajemen PT Mega Laju Sukses, perusahaan pelayaran itu. Dalam sidang itu, pihak manajemen kapal tidak mau dianggap lalai. Alasannya, bongkar muat itu dilakukan sudah sesuai ketentuan.

Martinus Direktur Utama dan Agustinus Port Kapten perusahaan pelayaran itu menerangkan laka kerja terjadi akibat jarak truk yang terlalu jauh dari lambung kapal.

"Yang harusnya jaraknya dari kapal 1 - 2 meter namun saat itu 5 - 6 meter, crane dipaksa bekerja seperti itu. Hari kelima baru kejadian (crane maut) seperti itu," kata Martinus.

Martinus menilai terdakwa yang cakap mengoperasikan crane saat itu, tetap memaksa bongkar muat. Pasalnya, sempat ada protes dari buruh bahkan sempat dilempar dengan batu hingga kondisi itu tetap dibiarkan dan memakan korban jiwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketua Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto dan Lilik Haryadi itu, saksi Martinus, menyebutkan kapal KM Lintas Bahari 23 itu jadi satu kesatuan dengan crane yang rutin mereka rawat.

Crane yang patah itu berjarak sekitar 4 meter dari pangkal kapal. Setelah mengetahui kejadian itu mereka langsung ke lokasi kejadian. Sementara tindakan yang dilakukan terdakwa, dinilai sudah sesuai prosedur.

"Untuk tanggungjawab dengan korban sudah kami lakukan, kami berikan kepada ahli waris," pungkas Agustinus.(NACO/B-11)

Berita Terbaru