Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Sembako Dapat Sabu dan Zenith dari Mul

  • Oleh Naco
  • 05 September 2018 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Barang bukti sabu maupun zenith yang diamankan dari terdakwa Suk (37). Dari persidangan lanjutan di PN Sampit terungkap, narkoba itu didapatkan dari seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terdakwa mendapatkan sabu dan zenith itu dari Mul (DPO)," kata JPU Kejari Seruyan, Antoni Kusomo, Rabu (5/9/2018) dalam dakwaan dibacakan di hadapan hakim, terdakwa, dan kuasa hukumnya.

Tiga paket sabu dan 155 butir zenith itu sisa yang belum habis terjual. Awalnya, terdakwa membeli sabu dari Mul sebanyak lima gram dengan harga Rp7,5 juta. Sementara Zenith dibeli sebanyak lima boks atau 500 butir dengan harga Rp2.250.000.

Untuk meraih untung, sabu itu dibagi jadi 28 paket, yang dijual Rp 300 ribu - Rp500 ribu per paketnya. Sedangkan Zenith dijual per keping (10 butir) seharga Rp 80 ribu.

Perjalanan bisnis terdakwa terhenti setelah diamankan pada Jumat (13/4/2018) lalu, di kios miliknya komplek perkebunan kelapa sawit PT BAP Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

Atas perbuatannya itu Suk dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pekan mendatang sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(NACO/B-11)

Berita Terbaru