Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Segera Bayarkan Tunjangan Kinerja Pegawai Tiga Bulan

  • Oleh Heriyadi
  • 06 September 2018 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau bakal membayarkan tiga bulan tunjangan kinerja daerah maupun lauk pauk aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan rasionalisasi atau mekanisme.

"Dari hasil rasionalisasi itu, kita dapat menekan belanja dan dialihkan untuk pembayaran tunjangan kinerja daerah yang akan dibayarkan 3 bulan. Mekanisme pembayaran akan diatur oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau," kata Penjabat (Pj) Bupati Lamandau HM Katma F Dirun di kantor Bupati setempat, Rabu (5/9/2018).

Menurut HM Katma, berkat rasionalisasi itu, tunjangan daerah untuk ASN bisa diselesaikan dengan baik akibat defisit yang dialami Pemerintah Kabupaten Lamandau pada tahun anggaran 2018 ini.

Dana tunjangan kinerja yang tertunggak selama 7 bulan sejak Juni-Desembar 2018 terjadi akibat defisit anggaran, namun pemkab akan membayarkan 3 bulan dulu yang akan disesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau nantinya. "Peraturan itu terkait pedoman pemberian tambahan penghasilan ASN di lingkungan Pemkab Lamandau," ujar Pj Bupati.

Diakuinya, dana tambahan penghasilan yang ditunggu-tunggu ASN selama tujuh bulan nantinya sudah bisa direalisasikan pembayarannya. Tunjangan merupakan hak yang diberikan berdasarkan capaian kerja ASN mulai dari level pejabat eselon II, III, IV, hingga staf.

Besaran tunjangan kinerja yang diterima ASN tidak sama. Pembedanya ialah level PNS apakah hanya staf, pejabat eselon IV, III atau II.

Anggaran tunjangan kinerja sudah tersedia, namun landasan atas dasar hukum untuk merealisasikan pembayaran dana belum ada. Pihaknya harus berhati-hati, karena itu Perbup dikonsultasikan ke BPK agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

"Realisasi pembayarannya akan dirapel atau dibayarkan tiga bulan sekaligus kepada ribuan ASN di lingkungan Pemkab Lamandau," ujarnya. (PP/HERIYADI/B-2)

Berita Terbaru