Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Enam Desa di Gumas Perpanjang Pendaftaran Pilkades

  • 06 September 2018 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Enam desa di Gunung Mas (Gumas) memperpanjang pendaftaran Pilkades. Pasalnya, calon kepala desa yang memenuhi syarat kurang. Sesuai ketentuan, calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang.

"Bila calon kurang dari dua akan diperpanjang masa pendaftaran. Bila yang mendaftar lebih dari lima orang, maka akan diseleksi lagi agar calon tersisa maksimal lima orang," terang Kepala Bidang Perintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Jeribesalel kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/9/2018).

Ada pun desa yang memperpanjang masa pendaftaran calon kepala desa yakni Desa Tumbang Korik, Tumbang Sepan, Tumbang Siruk, Tumbang Lapan, Linau, Talangkah, Mangkawuk dan Tajah Antang Raya.

Pada 2018 ini ada 59 desa di Gumas yang melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Bahkan, Rabu (5/9/2018) hasil verifikasi calon kepala desa telah diumumkan oleh masing-masing panitia pilkades.

"Kemarin sudah diumumkan calon kepala desa yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilkades serentak pada 31 Oktober 2018," kata Jeribesalel.

Dari hasil pengumuman kemarin, lanjutnya, ada 53 desa yang calonnya lengkap. Sementara enam desa masa pendaftaran pilkades akan diperpanjang. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru