Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahu KTP Palsu, Karyawan Sawit Ini Tetap Nekat Gunakan Untuk Melamar Kerja

  • Oleh Naco
  • 06 September 2018 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa kasus pemalsuan KTP Agus Salim dan Arbani jalani sidang dipimpin hakim Muslim Setiawan. Dalam sidang itu terungkap kalau para karyawan sawit nekat menggunakan KTP palsu untuk melamar kerja.

"Kami tahu itu KTP palsu, namun kami hanya menggunakannya saja bukan yang membuat," kata salah satu saksi Abdul Rojak di depan hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (6/9/2018).

Dalam kasus ini Agus bertugas mengambil foto 9 karyawan sawit di antaranya Herwandi, Abdul Rojak, Lukman Nur Hakim, Dede Riki, Mariani, Faisal Supandi, Riki Meilana, Andriansyah, dan Gesta. 

Foto itu oleh Agus yang kesehariannya bekerja sebagai sopir dikirimkan kepada Arbani via ponsel. Oleh Arbani disalin ke laptop miliknyam kemudian ia menyecan KPT miliknya. Satu KTP Arbani meminta bayaran Rp100 ribu.

Pada Minggu (8/4/2018) ia memalsukan KTP itu di foto kopi Nanda miliknya. Oleh 9 karyawan itu KTP itu digunakan untuk memasukan lamaran ke PT BJAP hingga ketahuan palsu.

Sembilan karyawan sawit itu sengaja menggunakannya karena KTP asli mereka ditahan oleh PT Task di mana mereka bekerja sebelumnya.

Sebanyak 9 karyawan itu mantan karyawan PT Task I yang lari sebelum habis masa training. 

Bahkan menurut pihak perusahaan sebelum mereka diterima mereka sudah tahu kalau identitas para karyawan itu palsu. "Karena waktu itu KTP asli mereka ada di perusahaan," kata saksi dari perusahaan.

Setelah dicek ternyata benar, namun para karyawan itu berkicau hingga menyeret Agus warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu dan Arbani warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru