Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskoba Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu

  • 07 September 2018 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Seorang budak sabu dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur, Kamis (6/9/2018).

"Tadi sore, sekitar pukul 16.00 wib, kami berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama Fau di sebuah barak di Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan saat ditemui Borneonews.co.id, Jumat (7/9/2018) dini hari.

Penangkapan itu bermula ketika adanya laporan warga yang menyatakan jika pria yang akrab dipanggil Oz ini sering melakukan transaksi jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman dikawasan tersebut.

Mendapatkan laporan itu, anggota kepolisian yang tergabung dalam Tim Cobra langsung turun melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi aparat melihat adanya terlapor sedang berada di rumah barak milik H Anang Sulai itu.

Tidak tinggal diam, pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas I SMP itu pun ditangkap. Dengan menunjukkan surat tugas kepolisian dan disaksikan oleh warga serta ketua RT setempat, penggeladahan pun dilakukan.

Aparat menemukan satu buah botol plastik bekas minuman air mineral yang dililit menggunakan lakban hitam. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat enam paket kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Di dalam botol itu juga ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang terdapat satu unit timbangan digital, tiga sendok terbuat dari potongan sedotan plastik, satu gunting kecil, empat isolasi, satu kotak kecil berlakban hitam dan dua pak plastik klip ukuran kecil.

"Selanjutnya kami lakukan penggeledahan dibadan tersangka. Ditemukan satu unit telepon seluler dan uang tunai sekitar Rp2,6 juta yang diakui merupakan hasil penjualan barang haram itu. Sabu yang diamankan ada seberan 1,5 gram," terang Ronny.

Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan terkait dari mana dan siapa barang itu didapat tersangka. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)

Berita Terbaru