Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Pemerkosa Anak Tiri Berkeras Tidak Bersalah, Soal Banding Masih Pikir-pikir

  • Oleh Naco
  • 07 September 2018 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - JK, pria pemerkosa anak tiri tertunduk setelah divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Namun, hingga babak akhir persidangan, JK masih menegaskan tidak bersalah.

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Muslim Setiawan tidak memberikan pengurangan hukuman pada terdakwa yang selama sidang dianggap berbelit itu.

"Saat ditanya apakah akan banding, terdakwa masih pikir-pikir," kata Cristiana Merry, penasihat hukum terdakwa, Jumat (7/9/2018).

Hakim sependapat dengan JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati, yakni menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pria yang sudah beberapa kali masuk penjara itu dibidik dengan Pasal 81 Ayat (3) tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, 12 kali memerkosa anak tirinya sejak 2017 hingga Januari 2018. 

Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya dengan memanfaatkan kesempatan saat istrinya sedang berangkat kerja mennyadap karet. Bahkan ada yang dilakukan saat korban akan berangkat sekolah.

"Jika tidak menyatakan sikap dianggap menerima. Tadi sudah saya sampaikan jika menyatakan banding nanti bisa melalui kami, kita tunggu saja," kata Merry.(NACO/B-11)

Berita Terbaru