Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman Menanti Pengedar Sabu Asal Madura

  • 07 September 2018 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus peredaran sabu, Fau, terancam lama dipenjara. Jika terbukti bersalah, bisa saja pemuda asal Pulau Madura ini merasakan 14 tahun kurungan.

"Kami kenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara," kata Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Jumat (7/9/2018).

Ronny melanjutkan, tersangka diamankan di Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Ada 6 paket kecil sabu siap edar dengan total berat kotor 1,5 gram yang diamankan.

Tersangka dibekuk saat sedang bersantai di barak yang disewanya. Adapun sabu, disembunyikan tersangka dalam botol plastik bekas minuman air mineral yang ditutupi lakban hitam.

"Kami juga mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai sekitar Rp2,6 juta yang diakui hasil penjualan sabu. Dia mengedarkannya melalui telepon. Ada yang pesan, baru diantar," pungkas Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru