Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Rilis 10 Entitas Kegiatan Usaha Tanpa Izin

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 September 2018 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, B Iwan Tri Handoyo mengatakan bahwa hal ini telah dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dengan melampirkan daftar 10 entitas tersebut.

"Penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan karena pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," kata  Iwan Tri Handoyo menyampaikan rilis dari Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Jumat (7/9/2018).

"Karenanya satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," sambung Iwan.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

"Selanjutnya kita mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal-hal lebih dahulu. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," jelasnya.

 Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Kemudian harus juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal padawww.sikapiuangmu.ojk.go.idmilik OJK. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru