Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mucikari dan PSK Didenda Karena Melanggar Perda Miras dan Prostitusi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 07 September 2018 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca diciduk oleh Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (5/9/2018) para mucikari dan pekerja seks komersial (PSK) dari tiga desa di Kotawaringin Lama (Kolam) akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Jumat (7/9/2018) sore.

Para terdakwa tipiring yang menjalani sidang kali ini adalah dua mucikari yaitu Dian Fatma yang beroperasi di Desa Sakabulin dan Indrayana yang membuka karaoke dan menyediakan miras serta PSK di Desa Dawak. Sedangkan satu lagi terdakwa mucikari dari Desa Tempayung yaitu Lencong tidak hadir  di persidangan dengan alasan sakit.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Mantiko Sumanta Moechtar tersebut terdakwa  Dian Fatma dan Indrayana menjalani dua kali sidang yaitu pelanggaran perda miras dan prostitusi.

Terhadap pelanggaran perda miras Dian mendapatkan vonis denda sebesar Rp 6 juta dan vonis denda Rp 4 juta terkait aktivitasnya yang melanggar perda nomor 16 tahun 2016 tentang ketertiban maayarakat yaitu membuka bisnia prostitusi.

Kemudian terdakwa Indrayana mendapat vonis denda 4 juta terkait perkara miras dan 4 juta atas perbuatannya memfasilitasi jasa prostitusi.

Selain itu, 4 dari 14 PSK yang diciduk dalam penggerebekan tempat prostitusi di Kecamatan Kolam masing-masing mendapatkan vonis denda sebesar Rp 2 juta. 

Terkait persidangan  tersebut Kabid Penegakan Perda dan Penyidik PNS Dinas Damkar dan Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi mengatakan bahwa setiap pelanggaran perda yang ditangani oleh Satpol PP Kobar, setelah dianggap sudah lebgkap hasil pemeriksaannya bakal dilimpahkan ke pengadilan.

"Diharapkan ada efek jera bagi pelaku pelanggaran perda. Walau demikian masih ada kendala yang kami hadapi lantaran terbatasnya waktu sidang tipiring tersebut," jelas Luthfi.

Ia mencontohkan dalam sidang kali ini hanya mamou dilakukan lersidangan terhadap 4 PSK saja.

"Karena untuk kasus tipiring, hanya diberikan jadwal hari Jumat saja. Nah hal ini tentunya sangat menyulitkan dalam penanganan perkara pelanggaran perda. Sebab penahanan di kantor Satpol PP hanya bisa dilakukan selama 1 kali 24 jam, setelah itu kita tidak ada kewenangan lagi untuk menahan.Nah masalahnya para PSK tersebut tinggal dilokasi yang jauh yaitu di Kecamatan Kolam. Artinya para 10 PSK yang belum menjalani sidang  ada potensi mereka melarikan diri," ujarnya. (WAHYU/B-5)

Berita Terbaru