Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Rungan Ringkus Pemuda 28 Tahun Pemilik Sabu

  • 09 September 2018 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Personel Polsek Rungan meringkus seorang pemuda yang kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (9/9/2018).

Adapun tersangka diketahui bernama RA (28), di RT 003/RW 002, Kelurahan Jalatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu klip kecil berisi serbuk sabu, dua potongan sedotan, satu kotak rokok merk GG MILD, satu buah kece berbentuk bulat, 2 korek api, dan 1 tas warna hitam.

Tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-11)

Berita Terbaru