Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Renggut Keperawanan Gadis, Karyawan Sawit PT Mustika Sembuluh Diamankan

  • 10 September 2018 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial MA (47), karyawan di PT Mustika Sembuluh, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara diamankan Satreskrim Polres Kotim, atas kasus merenggut keperawanan gadis berusia 21 tahun.

"MA sudah kami amankan, diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang gadis berusia 21 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Senin (10/9/2018).

Wiwin melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan memintai keterangan saksi. Peristiwa ini pertama kali diketahui ibu korban dan langsung dilaporkan ke Polres Kotim pada Selasa (4/9/2018) lalu.

Awalnya, ibu korban melihat putrinya bertingkah aneh, seperti menyimpan sesuatu, setelah dibujuk, akhirnya korban pun menceritakan semua yang terjadi.

"Ibunya korban yang melapor ke kami pada awal bulan lalu. Kasus ini masih terus kami didalami," jelas Wiwin. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru