Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit ini Renggut Keperawanan Korban Terbuai Janji Manis

  • 10 September 2018 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial MA, karyawan di PT Mustika Sembuluh, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan polisi atas kasus asusila. 

Pria berusia 47 ini berhasil merenggut keperawanan gadis yang masih berusia 21 tahun, dengan segala tipu bujuk rayu dan janji manis.

Awalnya, korban diajak untuk mampir ke kediaman tersangka di komplek perumahan karyawan. Tersangka kemudian langsung melancarkan aksinya. Awalnya korban sempat menolak dan melakukan perlawanan.

Akan tetapi pelaku tidak mau tinggal diam. Pria berperawakan kurus ini terus membujuk korban untuk mewujudkan nafsu setannya. Bakan, tersangka berjanji akan menikahi korban apabila mau melakukan hubungan layak sensor itu.

"Korban dirayu akan dinikahi. Di situlah tersangka berhasil menyetubuhi korban. Tiga bukan berselang, barulah kejadian itu diketahui orangtua korban," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Senin (10/9/2018).

Korban merupakan anak dari salah seorang karyawan di perusahaan itu. Pelaku kini tengah berada di sel tahanan Polres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru