Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketahuan Curi Sawit Saat Ada Stempel Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 10 September 2018 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Adanya stempel perusahaan di sawit yang diangkut Nur Yasin alias Pak Nur membuat perbuatannya ketahuan kalau lelaki 47 tahun ini mencuri sawit milik PT WNL di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

"Saya ketahuan saat di sawit itu ada stempel," kata warga Jalan Tjilik Riwut Km 90, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (10/9/2018).

Perbuatan terdakwa ia lakukan pada Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 06.00 wib di blok F29 Devisi 1 Pantai Mas Estate (PMSE) PT WNL Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu.

Berawal saat ia menuju ke lokasi kejadian menggunakan Suzuki Carry dengan nomor polisi KH 8616 FP. Ia mengambil sawit di TPH perusahaan dan membawanya ke krdiamannya PCN Desa Pantai Harapan.

Sekitar pukul 08.20 wib ia menuju pabrik. Karena antre ia pulang dan kembali sekitar pukul 11.30 wib. Saat dicek ada stempel perusahaan. Hingga saat ditanya ia mengaku itu hasil curiannya.

Total sawit yang ia curi sebanyak 51 jenjang atau sekitar 1.020 Kilogram. Atas perbuatannya itu ia dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru