Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Sekretaris DPC PKS Kotim Berencana Ajukan Praperadilan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 10 September 2018 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rusdi Agus Susanto, Kuasa Hukum Sekretaris DPC PKS Kotim Agus Sugianto berencana mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka ujaran kebencian. 

"Saya lagi mempertimbangkan untuk praperadilan, karena memang saya melihat ada hal yang perlu diluruskan," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (10/9/2018). 

Ia menuturkan, salah satu yang dianggapnya perlu diluruskan yakni proses kasus tersebut begitu cepat karena tidak lama setelah ditangkap langsung ditetapkan tersangka. 

"Padahal sebenarnya idealnya untuk proses UU ITE harus ada paling tidak keterangan dari ahli. Baik itu bahasa, maupun ahli ITE dan ahli pidana," ungkapnya. 

"Sekarang kita lagi pertimbangkan. Kita coba konsultasikan dulu," imbuhnya. 

Menurutnya, masuknya kliennya dalam proses hukum hanya ketidakpahaman dia tentang UU ITE. Ia juga menyebut hanya kekhilafan saja. 

Di sisi lain, Rusdi menyebut jika kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan politik. "Person saja. Jadi kita berharap tidak perlu dikaitkan dengan politik," tuturnya. 

Beberapa menit sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan membeberkan ke awak media bahwa status Agus Sugianto sudah tersangka dugaan ujaran kebencian. 

Ini ia sampaikan pada gelar press conference yang juga dihadiri Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan, tidak terkecuali Agus Sugianto. 

"AS diduga melakukan perbuatan pidana ujaran kebencian melalui facebook. Motifnya, menurut yang bersangkutan karena tidak puas terhadap kinerja pemerintah dan orang-orang yang dianggap berseberangan dengan dia," ucap Adex. (BUDI YULIANTO/B-5) 

Berita Terbaru