Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejar Target Penyelesaian, Jalan Pangkalan Bun - Kolam Mulai 17 September 2018 Ditutup

  • Oleh Wahyu Krida
  • 10 September 2018 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ruas Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama (Kolam) rencananya mulai ditutup 17 September 2018. Pasalnya di ruas jalan penghubung antar kecamatan dan kabupaten tetangga tersebut saat ini sudah mulai dilakukan pengerjaan pembangunan jalan yang ditargetkan bakal rampung dan fungsional akhir Desember 2019.

Keputusan penutupan jalan secara terbatas ini merupakan hasil rapat yang digelar oleh Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) bersama isntansi terkait di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kobar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Polres Kobar dan kontraktor pembangunan jalan di ruang rapat Bupati Kobar, Senin (10/9/2018).

"Selama tidak mengganggu pekerjaan pada ruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam bakal dilakukan penutupan terbatas yang rencananya dilakukan tanggal 17 September 2018 hingga pekerjaan jalan tersebut sepenuhnya rampung," jelas Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.

Menurut Wabup, sosialisasi penutupan terbatas jalan tersebut dilakukan pada minggu ini.

"Dalam sosialisasi tersebut kita juga membatasi tonase kendaraan yang boleh melintas selama pembangunan ruas jalan tersebut maksimum 3 ton. Apabila masih ditemui ada kendaraan bertonase 4 ton yang melintasi jalan tersebut selama masa penutupan terbatas, kecuali kendaraan pengangkut material proyek pembangunan jalan, akan dilakukan penindakan oleh Polres Kobar," jelas Wabup.

Wabup mengatakan, keputusan penutupan terbatas ruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam ini merupakan tidak lanjut pengecekan langsung yang dilakukan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada jalan tersebut.

"Selain itu, penutupan terbatas ini merupakan tindak lanjut surat dari Dinas PUPR Provinsi Kalteng yang meminta agar selama proses pembangunan jalan dan pile slab atau jalan layang pada Jalan Pangkalan Bun - Kolam tidak terganggu dengan melintasnya kendaraan yang berpotensi mengganggu proses pekerjaan," jelas Wabup.

Walau demikian, lanjut Wabup, penutupan total jalan tersebut bisa saja sewaktu-waktu dilakukan.

"Penutupan total tersebut sifatnya kondisional atau melihat situasi dan kondisi. Bisa saja hal tersebut dilakukan bila ada pekerjaan jalan yang memang harus diperlukan penutupan total. Namun bila masih bisa dilakukan penutupan terbatas maka kendaraan akan dipersilakan melintas, selama berat kendaraannya tidak lebih dari 3 ton," jelas Wabup. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru