Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Way Kanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Beristri Terancam 5 Tahun Penjara Setelah Cicipi Istri Tetangga

  • Oleh Naco
  • 12 September 2018 - 15:40 WIB

 

BORNEONEWS, Sampit - Jun alias Un, 35, dituntut lima tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Hardiansyah membidiknya dengan Pasal 285 KUHP atas perbuatan pria beristri ini setlah mencicipi (setubuhi) istri tetangganya.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa, terdakwa dituntut lima tahun penjara," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa, Rabu (12/9/2018).

Dalam tuntutan itu pria beristri itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

Korban terdakwa setubuhi pada Sabtu (28/4/2018) di kediaman terdakwa Jalan Ais Nasution Desa Sungai Undang, Kecamata Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Saat itu istri terdakwa keluar, korban datang kesempatan itu korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi terdakwa.  Meski sempat melawan namun terdakwa berhasil menyetubuhinya.

Terdakwa berdalih aksi yang ia lakukan itu atas suka sama suka. Setelah korban dijanjikan akan dibayar usai bersetubuh dengannya meski hal tersebut dibantah oleh korban.

"Sidang selanjutnya kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan tersebut," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru