Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemecatan Tenaga Kontrak Dinilai Ceroboh

  • Oleh Naco
  • 12 September 2018 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu mengkritik kebijakan pemecatan tenaga kontrak dinilai sebagai tindakan yang ceroboh.

Pemecatan dengan modal Peraturan Bupati (Perbup) tersebut seakan mampu menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

"Perlu dikatahui pengangkatan tenaga kontrak itu bedasar dari Perda APBD Kotim, dan perda itu sendiri sudah disahkan bersama antara DPRD dan Bupati," kata Dadang, Rabu (12/9/2018).

Soal pengangkatan tenaga kontrak itu menurutnya sudah jelas tertuang dalam perda itu. Karena kalau konteksnya untuk pengendalaian tenaga teknis itu tidak benar karena bertentangan antara Perbup dan Perda.

Maka dari itu ia mendesak agar Bupati Kotim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus duduk bersama dengan lembaga dewan dalam waktu dekat ini untuk menyelesaikan masalah itu karena pemecatan tenaga kontrak itu dilakukan tanpa memberikan hak mereka yang sudah bekerja selama 5 bulan.

Dalam kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati yang baru itu memberhentikan tenaga kontrak yang ada dilingkup Pemkab dan SOPD, bahkan sejak awal bulan September ini tadi tenaga kontrak sudah banyak yang berhenti ada yang karena belum digaji dan sudah mengetahui isi Perbup itu. (NACO/B-5

Berita Terbaru