Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yudha Bisa Untung Rp100 Ribu Tiap Antar Sabu

  • Oleh Naco
  • 13 September 2018 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - YA alias Yud (19) menyebutkan sabu sebanyak 4,89 gram yang diamankan dari tangannya merupakan sabu yang baru ia pesan dengan Syaiful. Jika berhasil ia jual akan dapat untung Rp100 ribu.

Sabu itu ia beli dengan harga Rp6 juta. Rencananya, sabu itu mau ia jual dengan seseorang yang sudah memesan sabu dengannya.

"Sabu itu rencananya mau saya jual Rp6,1 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II, Kamis (13/9/2018) di Kejari Kotim.

Pada Senin (14/5/2018) ia transaksi dengan Syaiful di Jalan Agatis Kelurahan Sawahan. Sambil menunggu pelanggannya karena sebelumnya ada seseorang yang memesan sabu dengannya. Baru selesai transaksi, datang aparat dari Polda Kalteng menciduknya.

Warga Wengga Agung, Gang Bukit Harapan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang itu berhasil diamankan petugas. Sementara Syaiful melarikan diri meski petugas sempat berupaya mengejarnya.

Saat digeledah diamankan sabu dengan berat 4,89 gram, tisu, ponsel dan motor CBR yang tersangka gunakan. Akibat perbuatannya itu tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya sudah sering ambil sabu dengan Syaiful setiap kali transaksi dapat keuntungan dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu," pungkasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru