Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Diharapkan Mentaati Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

  • 13 September 2018 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Perusahaan besar swasta di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diharapkan mentaati Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Perda tersebut telah disahkan oleh DPRD Gunung Mas pada 2017 dan diharapkan bisa ditaati untuk kepentingan masyarakat Gunung Mas.

"Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal merupakan perda inisiatif DPRD Gunung Mas. Tujuannya supaya masyarakat lokal bisa mendapat kesempatan kerja di perusahaan di daerah ini," kata Wakil Ketua DPRD Gumas Punding S Merang, Kamis (13/9/2018).

Ia berharap, perusahaan besar swasta (PBS) yang melakukan kegiatan investasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas supaya mematuhi Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Dengan merekrut tenaga kerja lokal sesuai dengan skill tenaga kerja lokal.

"Kita harapkan masyarakat lokal jangan hanya menjadi penonton. Namun harus dilibatkan menjadi pekerja atau karyawan perusahaan," harapnya.

Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur menyatakan, pihaknya juga telah menyampaikan Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal ke perusahan. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru