Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wow, 55 PNS Kalteng Menunggu Giliran Dipecat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 14 September 2018 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 55 pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal segera dipecat, karena terbukti korupsi. Surat keputusan diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat itu tinggal menunggu giliran saja.

Pemerintah sudah tegas memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korup dan putusannya inkrah sudah dipecat melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri/lembaga.

Dalam rekapitulasi pascaterbitnya SKB itu, Kalteng ada 55 orang yang akan dipecat dari status PNS-nya. Rinciannya, lima orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri pun membenarkan adanya data PNS Kalteng yang berpotensi dipecat paling lambat pada Desember 2018 mendatang. “Ya, memang ada (PNS yang korup dan segera diberhentikan tidak hormat),” singkat Fahrizal kepada Borneonews, Jumat (14/9/2018).

Sebanyak 55 PNS Kalteng ini masuk dalam daftar dua ribuan PNS se-Indonesia yang dipecat. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 12 September 2018, total PNS korup di 34 provinsi mencapai 2.357 orang.

Rinciannya, 2.259 PNS korup yang belum dipecat tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang.

Mendagri Tjahjo Kumolo pun membuat surat edaran terbaru mengenai ASN yang terjerat korupsi. Surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan/atau wali kota seluruh Indonesia.

Ribuan PNS itu segera diberhentikan dengan tidak hormat agar tidak merugikan negara. Sebab, meskipun datanya telah diblokir, para PNS itu tetap menerima gaji karena belum dipecat. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru