Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kenek Bus Terdakwa Pencabulan Bantah Keterangan Korban

  • Oleh Naco
  • 14 September 2018 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Korban pencabulan berinisial yang masih berusia 11 tahun dan orangtuanya hadir sebagai saksi, dalam persidangan terdakwa kenek bus PO Agung Mulia, TS.

"Menanggapi keterangan korban, terdakwa tetap membantah. Katanya hanya meletakan tangannya saja ke atas paha korban," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat (14/9/2018).

Korbang mengaku dicabuli terdakwa dengan mamasukan jarinya ke kemaluan korban pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 03.00 wib.

Kejadian tersebut di dalam Bus PO Agung Mulia tujuan Sampit - Palangka Raya. Pria lulusan SMP itu melakukan pencabulan saat korban tengah tertidur pulas di samping ibunya.

Korban terbangun saat terdakwa melakukan pencabulan itu. Setelah selesai ia langsung meletakan tangannya ke paha korban. Saat singgah buang air kecil korban menceritakan apa yang dialami ke ibunya.

"Meski dicecar pertanyaan dia tetap tidak mengaku. Memang ia tidak mengaku sejak awal meski hasil visum ada tanda-tanda kekerasan," pungkas Agung.

Pekan mendatang terdakwa akan kembali jalani sidang. Sidang berikutnya diagendakan mendengarkan keterangan terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru