Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 14 September 2018 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, di GPU Mantawara, Tamiang Layang, Jumat (14/9/2018).

Asisten II Setda Bartim, Yuliantara saat membacakan sambutan Pj Bupati, menyampaikan, regulasi tersebut bentuk keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan, yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

"Oengadaan barang dan jasa mempunyai pengaruh yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional maupun daerah. Dan akhirnya memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan dalam negeri, peran usaha mikro, kecil dan menengah," kata dia.

DIa menambahkan, peraturan baru ini akan menjamin kualitas barang atau jasa yang diinginkan, efisiensi waktu lelang dan memudahkan penyelenggara.

“Aturan yang baru ini lebih detail, salah satunya lelang pengadaan termasuk menyebut merknya sehingga barang yang didapat berkualitas. Dari waktu lelang juga cepat bisa tiga hari kalender, tidak perlu 30 hari,” tuturnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)

Berita Terbaru