Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus IP4T BPN Kotim, KTP Kerabat Pegawai Juga Dipinjam

  • Oleh Naco
  • 14 September 2018 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Lis Sukaisih sebagai saksi persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi program IP4T Badan Pertanahan Nasional Kotim, dengan terdakwa mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin dan mantan petugas ukur Darmawi.

"Lis Sukaisih keluarga dari Mauritz Simatupang, hanya dia saksi yang hadir," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat (14/9/2018).

Mauritz merupakan pejabat yang pernah bertugas di BPN Kotim. Dia meminjam KTP Lis untuk membuat dokumen tanah dalam program IP4T pada 2014 lalu. Adapun areal tanah itu berada di wilayah lingkar utara Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saksi membenarkan kalau KTP miliknya dipinjamkan Mauritz. Dia menyebutkan tidak memiliki tanah di kawasan tersebut.

Termasuk Mauritz yang juga merupakan saksi dalam kasus tipikor yang kini disidangkan di Pengadilan tipikor Palangka Raya. Pekan mendatang saksi akan kembali dipanggil dalam sidang itu.

Kasus tipikor itu menyeret Jamaludin dan Darmawi setelah mereka didakwa melakukan pemalsuan dokumen serta adanya kerugian negara sekitar Rp 30 juta. Namun kerugian itu sudah dikembalikan Jamaluddin, dan dititipkan dengan Kejari Kotim sebelum kasusnya divonis. (NACO/B-11)

Berita Terbaru