Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT SEM Dilarang Jalankan Aktivitas Penambangan di Lahan Sengketa

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 14 September 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Keluarga besar Labas Kiki, meminta perusahaan pertambangan batu bara PT Senamas Energindo Mineral (SEM) yang merupakan anak perusahaan Rimau Group, tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan sengketa.

Seluas lahan sengketa mencapai 12 hektare dengan lokasi di Padang Majarum, Pamangka, dan Kadiher, Desa Putut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur.

Keluarga besar Labas Kiki menyampaikan permintaan itu melalui Eliyono L selaku pemenang gugatan terhadap PT SEM di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.

"Kita sebagai pemenang atas gugatan di PN Tamiang layang dengan PT SEM, meminta untuk tidak melanjutkan penggusuran maupun penambangan di atas lahan atau tanah tersebut," ungkap Eliyono, Jumat (14/9/2018).

Lebih lanjut, Eliyono menyebutkan bahwa ada beberapa poin yang tertuang dalam keputusan PN Tamiang Layang tertanggal 26 September 2012. "Di antaranya, PT SEM dilarang melanjutkan penggusuran dan penambangan atas lahan milik kami tersebut. Sebelum ada kata penyelesaian antara perusahaan dan keluarga Labas Kiki," tegasnya.

Ditambahkannya pula bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke PT SEM untuk yang kedua kalinya. Namun sampai saat ini pihak perusahaan masih melakukan penambangan batu bara dan menggusur lahan tersebut.

"Kita selalu menjungjung tinggi azas musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak," pungkas Eliyono. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)

Berita Terbaru