Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

81 Guru Honor di Palangka Raya Harus Relakan 8 Bulan Insentif

  • Oleh Testi Priscilla
  • 14 September 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pascaditerbitkanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45/409/2018 September 2018, honor guru tidak tetap (GTT) di Palangka Raya sebesar Rp 1 juta per bulan hingga Desember 2018 akan dibayarkan.

Namun, para guru honor ini harus mengikhlaskan honor mengajarnya sejak pelimpahan pengelolaan dari Pemprov Kalteng sampai dengan Agustus 2018.

"Surat Wali Kota kan baru keluar September, padahal guru bidang studi Penjaskes dan Agama ini belum dibayarkan sejak dilimpahkan pengelolaannya dari Pemprov Kalteng kepada Pemko Palangka Raya pada Oktober 2017 lalu, dan mulai aktif Januari 2018," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, Jumat (14/9/2018).

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan SK yang diterbitkan tersebut hanya merupakan jaminan terhadap GTT.

"SK itu sebagai pegangan agar kepala sekolah tidak semena-mena bisa memindahkan GTT yang sudah di-SK-kan. Serta sebagai jaminan insentif dari pemerintah kota sebesar kemampuan daerah. Memang SK ini tidak memuat secara rinci berapa besaran insentif yang didapatkan dan bagaimana penghitungan insentif. Hanya sebagai jaminan bagi GTT," kata Sahdin Hasan.

Menurut Sahdin, pihaknya akan melakukan verifikasi terkait GTT yang masih aktif. Sehingga nantinya dapat terdata dengan akurat dan di-SK-kan lagi untuk perjanjian kontrak kerja tahunan, seperti halnya pekerja tidak tetap (PTT).

Dan untuk GTT, honornya akan dihitung berdasarkan jam mengajar di sekolahnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru